Sudah Ditabalkan 2021, Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
PADANG LAWAS UTARA:Arjentv my.id– Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat mendatangi lahan adat seluas 2.050 Hektare di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (28/8/2026).
Massa mendesak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) segera meninggalkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Lahan seluas 2.050 Hektare itu telah ditabalkan secara adat sebagai tanah ulayat masyarakat Huta Pardomuan pada 13 Januari 2021 oleh Ketua Luhat Adat Ujung Batu.
Aksi dipimpin langsung oleh Tongku Basiruddin Harahap selaku Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur dan Mora Huta Pardomuan.
"Sudah jelas. Tanah ini sudah ditabalkan 13 Januari 2021. Dengan didampingi Tim Pengacara dan LSM Penjara Rohul, kami datang menuntut PT. SRL angkat kaki dari lahan 2.050 Hektare milik masyarakat adat," tegas Tongku Basiruddin Harahap di lokasi.
Bistok Sihombing, Ketua DPC LSM Penjara Rohul yang hadir mengawal aksi ini menyatakan dukungan penuh.
"Ini bukan anarkis. Ini adalah perlawanan konstitusional masyarakat adat terhadap perampasan tanah. Negara dan perusahaan wajib menghormati keputusan adat 2021," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SRL belum memberikan keterangan resmi. Aparat dari Polsek Ujung Batu dan Koramil setempat berjaga di lokasi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Di lokasi, AKBP Dhery Fajariandono, Kapolres Padang Lawas Utara bersama unsur TNI, Camat, dan Kepala Desa menghimbau seluruh pihak untuk menahan diri.
"Kami dari pihak TNI-Polri, Camat, dan Kepala Desa menghimbau kepada semua pihak untuk tidak membuat permasalahan baru. Intinya permasalahan lahan ini akan segera kami tangani dan selesaikan," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, untuk sementara waktu sesuai kesepakatan bersama, tidak diperbolehkan ada kegiatan atau aktivitas apapun di lahan tersebut sebelum ada kejelasan legalitas kepemilikan.
"Apakah ke depannya lahan itu ditetapkan sebagai lahan adat, masih menjadi hak PT. SRL, atau masuk dalam kawasan Satgas PKH, itu nanti akan diputuskan. Terkait adanya indikasi pencabutan izin PT. SRL, nanti pihak Satgas yang akan menjawab karena Satgas yang memiliki kewenangan terkait izin maupun aktivitas PT. SRL maupun masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Sahbana Iwan Hasibuan, SHI, M.H, Camat Ujung Batu menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui permasalahan ini setelah menerima surat tembusan dari koperasi
"Kita diamanahkan di sini sejak bulan Februari. Masalah ini kita ketahui dari surat tembusan dari koperasi yang datang kepada kita. Jadi setelah surat itu datang kepada kita, baru kita pelajari," ujarnya.
"Sebagaimana yang disampaikan Kapolres tadi, kami mohon kepada pengurus koperasi, apa yang menjadi dasar atau regulasi yang menguatkan tolong berikan kepada kami. Kami pun masih mempelajarinya," lanjutnya.
Penulis : TIM
Recent Articles
•
Penuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78
•
Rutin Dipantau, Pengawas KPTAM Pastikan Lahan Ulayat 2.050 Ha di Huta Pardomuan Kondusif
•
Empat Kali Jambret di Rambah, RGS Akhirnya Tak Berkutik di Tangan Resmob Polres Rohul
•
2.050 Hektare Dipersoalkan, KPTAM Tantang PT SRL Buka Legalitas: Jangan Kuasai Tanah Adat Tanpa Dasar!
•
Koperasi Tani Aman Makmur Dorong Pengembalian Fungsi Tanah Adat untuk Ketahanan Pangan
•
300 Hektare Jadi Taruhan Koperasi Tani Aman Makmur, 250 KK Siap Garap Lahan untuk Ketahanan Pangan
•
Dandim 0321/Rohil dampingi Pangdam XIX/TT Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Rohil, Dorong Peningkatan Akses dan Kesejahteraan Masyarakat
•
Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan
•
Satlantas Polres Rohul Bagikan 100 Masker untuk Cegah ISPA di Tengah Kabut Asap
•
DANDIM 0321/ROHIL APRESIASI PROGRAM MALIKA 2.0, DORONG MASYARAKAT KEMBANGKAN MINYAK JELANTAH MENJADI PRODUK BERNILAI EKONOMI
Popular Articles
•
Polsek Ujungbatu Hadirkan Kepedulian Lewat Program JALUR, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan di Pinggiran Sungai Rokan
•
*Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Baktikes Donor Darah dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80*
•
Sabuk Kamtibmas, Polsek Kunto Bangun Kolaborasi dengan Warga
•
Polres Rohul Bersama Baznas Rohul Bedah Rumah Warga dan Salurkan Bansos di Rambah Hilir
•
Kapolsek Rambah Samo Panen Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden